Kenangan Misbakhun Saat Dipenjara Karena Century
Sebagaimana diketahui, Misbakhun merupakan salah satu inisiator terbentuknya Pansus Century di DPR. Di tengah upaya membongkar Misbakhun Korupsi dalam kasus Bank Century, Mabes Polri yang menetapkan bahwa Misbakhun Korupsi dalam kasus pemalsuan surat kredit (letter of credit) senilai USD 22,5 juta ke Bank Century. Akibat dituduh terlibat Kasus Misbakhun dalam penerbitan letter of credit (L/C), Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun. Gara-gara tuduhan tersebut, Misbakhun divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Misbakhun yang sedang mengusut sakndal yang diduga melibatkan gubernur bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta pejabat lainnya. Di pengadilan tinggi, hukuman Misbakhun ditambah setahun jadi hukuman Misbakhun berubah menjadi 2 tahun. Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK,...